Tolak Beri Visa Jurnalis Perancis ke Papua, Pemerintah RI Dikecam
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
menyesalkan dan mengutuk sikap pemerintah yang menolak memberikan visa
kepada jurnalis TV France 24 untuk melakukan peliputan di Papua
 |
| Jurnalis TV Perancis "France 24" Cyril Payen tidak mendapatkan visa untuk masuk ke Papua |
JAKARTA—
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Suwarjono
mengatakan kepada VOA Kamis (14/1), penolakan pemerintah memberikan visa
kepada jurnalis TV France 24 untuk melakukan peliputan di
Papua sungguh mencederai janji Presiden joko Widodo yang pada 10 Mei
tahun lalu menyatakan akan membuka akses seluas-luasnya kepada jurnalis
asing yang ingin meliput ke Papua.
Jurnalis TV France 24 Cyril Payen yang berbasis di Bangkok,
tidak mendapatkan visa untuk masuk ke Papua setelah film dokumenternya
yang berjudul The Forgotten War in Papua ditayangkan pada 18 Oktober
2015. Film ini berkisah soal dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan
soal korban konflik selama 25 tahun terakhir di Papua.
Apabila pemerintah keberatan dengan film dokumenter yang dibuat oleh
Payen, maka yang perlu dilakukan, kata Suwarjono, bukan dengan menolak
visanya tetapi dengan memberikan fakta-fakta yang terjadi di wilayah
yang paling timur Indonesia itu.
"Saya kira jawabannya tidak dengan cara memblack list, menolak visa,
justru seharusnya menyediakan, memberikan fakta-fakta yang terjadi di
Papua. Ini loh yang sebenarnya terjadi, ada sisi keburukan tapi ada
keberhasilan, tolong berimbang," ujar Suwarjono.
Kasus yang terjadi dengan Payen ini, tambah Suwarjono, sangat mencederai
kebebasan pers yang sudah dibangun cukup lama. Yang terjadi, tambahnya,
justru semakin memperburuk kebebasan pers di Indonesia.
Sekarang ini peringkat Indonesia di mata Reporters Sans Frontieres
(RSF), organisasi pemeringkat kebebasan pers dan berekspresi masuk
kategori yang kurang baik. Kebebasan pers Indonesia menurut organisasi
itu berada pada peringkat 138 dari 188 negara. Hal ini di antaranya
disebabkan masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis. Kondisi
tersebut lanjutnya semakin diperparah dengan tidak diberikannya visa
bagi wartawan asal Perancis itu.
Kasus Payen ini menurut Suwarjono membuktikan bahwa kebebasan pers di
Indonesia masih memprihatinkan. Pelarangan jurnalis ini tambah Suwarjono
bisa berakibat buruk terhadap persepsi Indonesia di dunia
internasional.
"Nah ini semakin buruk dengan adanya kasus ini, apalagi sebelumnya ada
kasus dua wartawan di Batam, ditangkap dan dipenjara kemudian ditambah
lagi dengan kasus Papua yang menjadi sorotan dunia. Artinya, membuktikan
kebebasan di Indonesia itu masih dalam ancaman," tambahnya.
Sementara, juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir
membantah adanya larangan bagi wartawan asing masuk ke Papua. Dia
mengakui memang wartawan TV France 24 , Cyril Payen tidak diberi visa
oleh pemerintah Indonesia karena telah menyalahi izin yang diberikan
pemerintah Indonesia untuk peliputan di Papua sebelumnya.
Pemerintah Indonesia, kata Arrmanatha berhak menentukan warga asing yang boleh masuk atau tidak ke Indonesia.
"Memperbolehkan seorang warga negara asing masuk ke wilayah negara yang
berdaulat itu hak negara yang berdaulat tersebut. Tahun lalu (2015),
wartawan ini berada di Indonesia, diizinkan masuk. Informasi awal yang
saya tahu aplikasinya tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di sini.
Jadi sudah menyalahgunakan izin masuknya, aplikasinya,"
jelas Arrmanatha.
Arrmanatha menegaskan, tidak diberikannya visa kepada jurnalis Perancis
itu untuk meliput di Papua bukan mengindikasikan pemerintah plin-plan
atas komitmen yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi. Ini lanjutnya
merupakan hak pemerintah Indonesia untuk membolehkan atau tidak
mengizinkan warga negara asing masuk ke Indonesia.
Sumber : Fathiyah Wardah//http://www.voaindonesia.com/content/tolak-beri-visa-jurnalis-ke-papua-pemerintah-dikecam-/3147039.html
By : Jangkrik