selamat datang dan salam berjuang Free West Papua.

ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP) SEKTOR TANGERANG BANTEN

-->

Senin, 04 Juli 2016

SEJARA MASUKNYA WEST PAPUA KEDALAM BINGKAI KOLONIAL NKRI.
_________________________________________________________
Latar belakang
1. Irian Barat merupakan bagian dari koloni Belanda sejak 1828. Ketika Belanda diakui Kedaulatan Indonesia pada tahun 1949, status Irian Jaya masih harus diselesaikan. Itu Perjanjian Transfer Kedaulatan, yang ditandatangani oleh Indonesia dan Belanda pada Den Haag pada bulan November 1949, menyatakan antara lain: "Status quo Karesidenan Nugini harus dipelihara dengan ketentuan bahwa dalam waktu satu tahun sejak tanggal penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat pertanyaan tentang status politik New Guinea akan ditentukan melalui negosiasi. "
2. Melihat bahwa tidak ada tanda-tanda dari setiap solusi untuk masalah Irian, Indonesia mengajukan masalah ini ke PBB pada tahun 1954. Posisi Indonesia adalah disahkan oleh Konperensi Asia Afrika pada April 1955 yang mengeluarkan resolusi mendukung Indonesia dan kemudian meminta PBB untuk membantu dua bertentangan pihak dalam mencapai solusi damai. Namun demikian, sampai sampai 1961 tidak ada indikasi dari setiap solusi damai meskipun masalah ini telah dibahas pada pleno pertemuan Majelis Umum PBB dan pada Komite One. Sementara itu, hubungan diplomatik antara kedua negara diputus dalam 1961. Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru, Tri Komando Rakyat (Trikora), dan konfrontasi antara kedua partai tidak terhindarkan. Pada tahun 1962 sebuah perjuangan bersenjata pecah antara Indonesia dan Belanda di pantai barat Irian.
3. Mengingat perkembangan negatif, khususnya dalam hubungan internasional yang ditelan era Perang Dingin, Sekjen PBB U Thant menunjuk Duta Besar AS Elsworth Bunker sebagai mediator untuk menemukan solusi ke Irian masalah antara Indonesia dan Belanda. Kedua negara akhirnya mencapai kesepakatan mengenai Irian, seperti dibuat dalam Perjanjian "antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Irian Barat (West Irian) "yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962 oleh Bapak Menteri Luar Negeri Subandrio sebagai wakil dari Pemerintah Indonesia dan Mr JH van Roijen dan C. Schurmann sebagai wakil dari Pemerintah Belanda di United Bangsa Markas Besar di New York. Perjanjian ini kemudian dikenal sebagai New
Perjanjian York.
4. Telah disepakati oleh kedua pihak bahwa Perjanjian tersebut harus disahkan sebelum diskusi tentang masalah Irian di Majelis Umum PBB dan bahwa akan mulai berlaku pada saat adopsi oleh Majelis Umum PBB dan berakhir pada saat semua prinsip yang terkandung di dalamnya telah dieksekusi. Dengan demikian, Baru Perjanjian York mulai berlaku di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-17 di 1962 oleh penerapan Resolusi No 1752 mengenai Perjanjian New York pada 21 September 1962. The New York Perjanjian Baru: Yayasan Hukum untuk Penentuan Diri
5. The New York Perjanjian Baru, yang tidak hanya disepakati oleh Indonesia dan Belanda, tapi juga diterima oleh masyarakat internasional, berada di sebuah prinsip hukum dasar untuk pelaksanaan hak untuk menentukan nasib sendiri di Barat Irian. Pelaksanaan isi dan semangat Perjanjian New York adalah dipantau oleh masyarakat internasional, sehingga membuktikan itu tidak direkayasa oleh terlibat dalam sengketa para pihak, Indonesia dan Belanda.
6. Persetujuan New York yang hanya 29 Artikel pada dasarnya berisi ketentuan pada:
1). Pengalihan administrasi dari Belanda ke PBB, dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11;
2). pengalihan pemerintahan dari PBB ke Indonesia, dalam Pasal 12 dan 13; dan
3). Penentuan nasib sendiri, dalam Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, dan 21.
7. Pengalihan administrasi dari Belanda ke PBB adalah dilaksanakan setelah Resolusi PBB yang diadopsi New York Perjanjian ditandatangani. PBB pemerintahan sementara dilakukan oleh Eksekutif PBB Authority (UNTEA), sebuah lembaga diciptakan untuk tujuan. Bendera Belanda diturunkan dan bendera PBB dikibarkan. PBB Sekretaris Jenderal menggantikan pasukan keamanan Belanda dengan pasukan keamanan PBB, sebagian besar terdiri dari orang Papua Barat. Sekretaris Jenderal PBB akan mengirimkan periodic laporan ke Indonesia, Belanda dan Majelis Umum PBB. Di bawah Perjanjian, Belanda menyerahkan pemerintahan Irian untuk UNTEA efektif pada tanggal 1 Oktober 1962.
8. Sebagaimana ditentukan oleh Perjanjian New York, Administrasi UNTEA di Irian dibagi menjadi dua tahap, yang pertama dimulai pada tanggal 1 Oktober 1962 sampai 1 Mei 1963. Dalam fase, pejabat Belanda digantikan oleh non pejabat Indonesia Belanda dan non. UNTEA juga diharuskan untuk menyebarkan informasi ke Papua Barat mengenai pengalihan administrasi untuk Indonesia dan prinsip-prinsip penentuan nasib sendiri sebagai ditentukan dalam Perjanjian New York. Tahap kedua dari UNTEA Administrasi itu harus diimplementasikan dengan membawa mempertimbangkan local perkembangan dan tak terbatas oleh batas waktu. Ketika PBB ditemukan waktu yang sesuai, UNTEA akan melaksanakan pengalihan administrasi tanggung jawab ke Indonesia. Setelah pengalihan tanggung jawab administratif untuk Indonesia, semua UNTEA personil keamanan akan digantikan oleh keamanan Indonesia personil dan hukum Indonesia dan peraturan akan berlaku di wilayah itu. Pengalihan administrasi untuk Indonesia telah diselesaikan pada tanggal 1 Mei 1963.
9. Setelah transfer administrasi ke Indonesia, suatu tindakan pilihan bebas akan dilakukan. Prinsip-prinsip tindakan pilihan bebas yang ditentukan oleh New York Agreement adalah sebagai berikut:
1) Pelaksanaan tindakan pilihan bebas akan diarahkan oleh bantuan, saran, dan partisipasi PBB.
2) Prosedur tindakan pilihan bebas akan berkonsultasi dengan perwakilan dari orang.
3) Ketentuan untuk berpartisipasi dalam tindakan pilihan bebas akan memenuhi internasional praktek.
4) PBB dan Indonesia akan menyajikan laporan tentang tindakan pilihan bebas ke Majelis Umum PBB.
5) Indonesia dan Belanda akan mengakui dan terikat pada hasil perbuatan pilihan bebas.
10. Sudah jelas bahwa York Perjanjian Baru, sebagai dasar hukum untuk tindakan bebas pilihan, tidak menyatakan bahwa prinsip "satu orang satu suara" harus digunakan pada tindakan bebas pilihan / penentuan nasib sendiri di Irian Pendapat (Penentuan Rakyat atau PEPERA singkatnya). Perjanjian New York terdiri seperti untuk memastikan transparansi pelaksanaan tindakan pilihan bebas, dengan meliputi elemen saran, bantuan, dan partisipasi dari PBB dan PBB laporan kepada masyarakat internasional melalui Majelis Umum PBB. PEPERA sebagai Proses formal UU Penentuan Diri
11. Dalam mewujudkan mandatnya, PBB menunjuk Duta Besar Fernando Ortiz Sanz dari Bolivia sebagai wakil Sekjen PBB untuk melaksanakan tanggung jawab memberikan nasihat, bantuan, dan partisipasi, dan untuk melaporkan pelaksanaan tindakan penentuan nasib sendiri. Duta Besar Ortiz Sanz tiba di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1968 dan dilanjutkan ke Irian pada tanggal 22 Agustus 1968 untuk mendirikan kantor PBB di Jayapura. Kantor itu dibuka pada tanggal 4 Agustus 1969.
12. Perjanjian New York tidak secara khusus menyatakan prosedur dan metode dari pelaksanaan tindakan pilihan bebas. Oleh karena itu, cara yang tepat yang sesuai dengan tingkat perkembangan sosial, ekonomi, dan budaya dan geografi Irian Barat perlu didirikan. Hal ini disebabkan fakta bahwa New York Agreement tidak memerlukan pelaksanaan "satu orang satu suara" system pada tindakan penentuan nasib sendiri. Tidak ada teknik yang terlibat dan ada alasan untuk kecurigaan, dengan alasan bahwa menurut hukum internasional, tidak ada kewajiban bahwa tindakan penentuan nasib sendiri harus menerapkan "satu orang satu suara" sistem.
13. Untuk menentukan cara terbaik untuk menerapkan tindakan penentuan nasib sendiri di Irian, Indonesia mengadakan pertemuan dengan PBB di Jakarta dan di New York. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan catatan kepada Duta Besar Ortiz Sanz pada tanggal 18 Februari 1969 yang pada dasarnya berisi usulan metode dari pelaksanaan tindakan penentuan nasib sendiri, yang adalah sebagai berikut:
1) Tindakan menentukan nasib sendiri akan dilakukan oleh majelis perwakilan di setiap Kabupaten menggunakan sistem musyawarah yang demokratis.
2) Majelis Perwakilan akan terdiri dari tiga wakil: regional perwakilan yang dipilih oleh komunitas, perwakilan fungsional mewakili politik, sosial, budaya, dan agama kepentingan, dan perwakilan tradisional yang terdiri dari langsung terpilih wakil-wakil suku.
3) Metode ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan orang-orang Irian yang ditentukan oleh New
Perjanjian York.
14. Menanggapi usulan tersebut, Perwakilan PBB menyatakan bahwa PBB siap untuk bekerja sama dan berpartisipasi pada pelaksanaan tindakan bebas pilihan. PBB juga aktif berpartisipasi dalam proses konsultasi antara Pemerintah Indonesia dan rakyat Irian Barat pada metode pelaksanaan tindakan pilihan bebas. Metode konsultasi akhirnya memutuskan sebagai yang paling tepat untuk pelaksanaan tindakan pilihan bebas. Itu Waktu Jakarta pada 26 Februari 1969 di artikel "PBB dan Belanda Approve Kebijakan Indonesia pada Act of Free Choice "menulis bahwa" PBB dan Pemerintah Belanda telah menyetujui kebijakan Pemerintah Indonesia pada bertindak pilihan bebas di Irian Barat dengan cara konsultasi dan bukan oleh satu orang-satu suara sistem. "Sementara itu, The indonesian Observer pada 24 Februari 1969 di berita artikel "Irian Barat Legislator Dukung Voting Metode" melaporkan bahwa "Daerah Legislatif dari Kabupaten Merauke (kabupaten) telah mengeluarkan pernyataan yang menekankan bahwa jika tindakan pilihan bebas harus dilakukan pada semua itu harus melalui daerah legislatif melalui suara perwakilan. "
15. Berdasarkan di atas, tindakan pilihan bebas di Irian dikerjakan dengan menggunakan perwakilan dan sistem musyawarah. Selama proses tindakan pilihan bebas dari 14 Juli - 2 Agustus 1969, Wakil Sekretaris Jenderal PBB aktif berpartisipasi dalam proses sesuai dengan mandat dan tanggung jawab sebagai diuraikan dalam Perjanjian New York. Dalam laporannya kepada Majelis Umum, Wakil Utusan Sekretaris Umum PBB menyatakan antara lain:
a. "The Petisi menentang aneksasi ke Indonesia ... menunjukkan bahwa tanpa keraguan tertentu elemen dari penduduk Irian Barat diadakan keyakinan kuat dalam mendukung kemerdekaan. Namun demikian, jawabannya diberikan oleh dewan musyawarah atas pertanyaan yang diajukan kepada mereka adalah konsensus bulat mendukung tersisa dengan Indonesia. "
b. "Akhirnya, atas dasar fakta-fakta yang disajikan dalam laporan ini dan dokumen dimaksud, dapat dinyatakan bahwa dengan keterbatasan yang ditetapkan oleh geografis karakteristik wilayah dan situasi politik umum di daerah itu, tindakan pilihan bebas telah terjadi di Irian Barat sesuai dengan praktek bahasa Indonesia, dalam mana wakil-wakil dari populasi telah menyatakan keinginan mereka untuk tetap dengan Indonesia. "
16. Setelah menganalisa di Indonesia dan laporan PBB dan dokumentasi lainnya, Majelis PBB 24 Umum pada 19 November 1969 mengadopsi Resolusi 2504 (XXIV) yang melegalkan tindakan penentuan nasib sendiri di Irian Jaya yang ditetapkan oleh New York Agreement:
"Mengingat bahwa, sesuai dengan pasal XXI, ayat 2, kedua pihak dalam Perjanjian telah mengakui hasil ini dan mematuhi mereka, "
"Mencatat laporan Sekretaris Jenderal dan mengakui dengan penghargaan pemenuhan oleh Sekretaris Jenderal dan Perwakilan tentang tugas dipercayakan kepada mereka berdasarkan Perjanjian tanggal 15 Agustus 1962 antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Irian Barat (Irian Barat) ".
17. Setelah penerapan Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV), tindakan bebas pilihan dengan cara musyawarah, bukan "satu orang satu suara", diterima oleh masyarakat internasional. Sejak saat itu, masyarakat internasional diakui, de jure dan de facto, bahwa wilayah Irian Jaya adalah bagian integral dari Kesatuan Negara Indonesia. Pengakuan internasional tidak dapat dibatalkan atau dicabut, karena tidak satu negara di dunia dapat menantang legitimasi wilayah Irian Jaya sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip integritas dan kedaulatan setiap negara adalah salah satu prinsip utama yang terkandung dalam Piagam PBB. Akibatnya, setiap gerakan separatis akan ditolak oleh masyarakat internasional, karena melanggar prinsip-prinsip dan tujuan dari PBB. Pernyataan Bersama Roma
18. Sesuai dengan Perjanjian New York, selain konsultasi Amerika
Bangsa tentang pelaksanaan UU Penentuan Diri, Indonesia juga terus Belanda mengenai setiap perkembangan. Dalam rangka pertemuan bilateral antara Indonesia dan Belanda, yang diselenggarakan di Roma pada 20-21 Mei 1969, keduanya pihak sepakat untuk mengeluarkan Pernyataan Bersama pada mata pelajaran disentuh dan perjanjian dicapai pada pertemuan tersebut. Indonesia diwakili oleh Menteri Luar Negeri Adam Malik pada pertemuan tersebut, sedangkan Belanda diwakili oleh Luns Menteri Luar Negeri dan Pengembangan Kerjasama Menteri Udink.
19. Pernyataan Bersama Roma menyatakan antara lain:
a. Menteri Luar Negeri Indonesia menegaskan Pemerintah Indonesia niat untuk sepenuhnya melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pada tahun 1962 Perjanjian New York. Menteri Luar Negeri menyarankan Menteri Belanda secara rinci tentang langkah-langkah diambil oleh Pemerintah Indonesia mengenai tindakan pilihan bebas di Barat Irian setelah konsultasi komprehensif dengan dan persetujuan daerah perwakilan lembaga-lembaga di Irian Barat, dan dengan saran, bantuan, dan kerjasama dari Wakil Sekretaris Jenderal PBB Duta Besar Ortiz Sanz dan asistennya.
b. Menteri Luar Negeri Indonesia menegaskan kembali posisi Indonesia Pemerintah yang karena masalah teknis dan praktis, pelaksanaan tindakan pilihan bebas dengan sistem Indonesia musyawarah adalah yang terbaik prosedur. Menteri Luar Negeri menjelaskan bahwa Irian Barat akan dapat diakses oleh analis dan korespondensi asing.
c. Pada kerjasama ekonomi disepakati bahwa Belanda akan memberikan dana untuk Proyek FUNDWI PBB. Proyek di udara, pantai dan transportasi sungai harus dibuat prioritas. Kedua negara akan segera menyampaikan teknis bantuan proyek proposal untuk Bank Pembangunan Asia dalam bentuk daftar wilayah ekonomi potensi.
Kesimpulan
20. Pelaksanaan tindakan penentuan nasib sendiri dilakukan secara demokratis dan secara transparan dengan melibatkan masyarakat Irian Jaya melalui konsultasi pada metode tindakan pilihan bebas. Seluruh proses tindakan pilihan bebas melibatkan partisipasi, bantuan, dan saran dari PBB dan pada gilirannya diakui oleh masyarakat internasional (PBB Majelis Umum).
21. Jelas bahwa PEPERA sebagai pelaksanaan tindakan pilihan bebas tidak secara hukum cacat. Penafsiran sepihak dan salah tafsir dari New York Perjanjian dan upaya untuk memutar persepsi bahwa Perjanjian New York harus 'satu orang satu suara' latihan sistem itu jelas tidak dibenarkan dan tidak benar dengan fakta.
Sumber: Departemen Luar Negeri - 6 November 2002































Minggu, 03 Juli 2016



Radarkotanews.com, Jakarta – Puluhan mahasiswa asal Papua yang berada di Jabodetabek menggelar aksi unjukrasa didepan Istana Negara, jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Mereka mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Jakarta (AMP-KKJ), massa bermaksud memperingati 45 tahun proklamasi bangsa West Papua, yang jatuh pada tanggal 1 Juli 1961.
















Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, massa sempat longmarch dari gedung Indosat menuju Istana, sembari melakukan orasi dan membawa-bawa spanduk bertuliskan tuntutan.
Tiga tuntutan utama yang disampaikan para mahasiswa Papua Barat ini adalah menolak kehadiran Militer (TNI-Polri) baik organik dan non organik dari seluruh tanah Papua. Massa juga meminta adanya hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai solusi Demokratis bagi Rakyat Papua, serta menolak integrasi Papua lewat Pepera 1969.
Ketua AMP, Jefry Wenda disela-sela aksi menyatakan bahwa Papua sebenarnya sudah merdeka sebagai bangsa yang berdaulat, namun karena kepentingan imperialis kala itu masih ada, sehingga Papua akhirnya dimasukkan ke Indonesia.
“Papua sudah merdeka sebagai bangsa yang berdaulat, namun karena kepentingan imperialis masih ada, sehingga Papua dimasukkan ke Indonesia waktu lalu,” tegas Jefry Wenda di Jakarta, Jum’at (01/06/2016).
Karena alasan itu pula, menurutnya Pemerintah Indonesia harus menutup dan menghentikan aktifis eksploitasi semua perusahaan MNC, seperti Freport, BP, LNG, tangguh, Medco, Corindo dan lainya dari seluruh Tanah Papua. Dan Pemerintah juga harus menarik militer Indonesia (TNI/Polri) baik organik maupun non organik dari seluruh Tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara Indonesia terhadap rakyat Papua.
Sebagai bentuk keseriusan, AMP-KKJ menyatakan dukungannya terhadap perjuangan United Liberation for West Papua (ULMWP) yang akan mengikuti pertemuan Melanesian Speardhead Group (MSG) di Fanwatu pada tanggal 26 Juli 2016. (SA)

Rabu, 29 Juni 2016

Trimaksih Alik ku. akhirnya surat pemberitahun kepada Polda Metro jaya membuahkan hasil, untuk Aksi pemperingati hari Prolamasi kemerdekaan bangsa papua barat di Victoria Numbay 1 Juli 1971--1 Juli 2016 Jumat nanti.
Ingat kawan..!!!!!
==============
Ko merasa diri rambut kriting kulit hitam suku bangsa papua, mari datang bergabung bersama kami Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), memperingati hari proklamasi kemerdekaan bangsa papua barat 1 Juli 1971-2016 di Batavia jakarta jumat nanti. Ko jangan kampanye papua merdeka di mensos saja, ko buktikan dilapangan dgn praktek lgsung sesuai pembicaraan di mesos. Ko bukan buat sejarah tapi ko datang hanya memperingati saja atas Leluhur yg sudah buat sesuatu terdahulu, ko yg mahasiswa ka, masyarakat ka, ko bicara Ideologi papua berarti ko sembuhkan luka duri dlm daging setip org asli papua dari sorong sampai samarai dan berguna bagi rakyat mu karena ko bicara unk kselamatan rakyatmu dari kepunaan di tanah leluhurnya sendiri. Kita tunggu eee kwan, sangat mengharapkan, wa.

Selasa, 28 Juni 2016

Penulis: Eben E. Siadari 11:33 WIB | Selasa, 28 Juni 2016

Pemilu 2 Juli, Isu Papua Masuk Prioritas 3 Parpol Australia

Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull,dan penantangnya dari Partai Buruh, Bill Shorten (Foto:The Guardian)
CANBERRA, SATUHARAPAN.COM - Tiga kelompok partai dan partai politik Australia tetap menempatkan isu Papua sebagai salah satu prioritas isu Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kaitannya dengan Indonesia.
Pelanggaran HAM di Papua, menurut tiga kelompok partai dan partai politik terdepan itu, harus menjadi agenda yang turut  disuarakan manakala pemerintah Australia bertemu atau berkunjung dan menemui pejabat di Indonesia.
Hal ini terungkap dari kompilasi data yang dilakukan oleh Human Rights Watch (HRW) terhadap parpol yang akan ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Australia, yang akan berlangsung pada 2 Juli mendatang.
HRW mengajukan 12 pertanyaan kepada parpol-parol peserta pemilu, tentang isu-isu yang berkaitan dengan penegakan HAM di dalam dan di luar negeri. Salah satu pertanyaan menyangkut politik luar negeri, secara spesifik menyebut Indonesia.
"Pada kunjungan pertama Anda ke Indonesia (jika memenangi pemilu dan membentuk pemerintahan), apa isu HAM yang akan Anda angkat dengan pejabat Indonesia?" demikian pertanyaan HRW, yang dikirimkan pada pertengahan April kepada partai-partai, tetapi jawabannya baru dapat dilansir pada 21 Juni.
Ada lima pihak yang memberikan jawaban. Pertama, Kelompok Koalisi, yaitu koalisi partai yang berkuasa, yang terdiri dari Partai Liberal dan Partai Nasional.
Kedua, Partai Buruh Australia.
Ketiga, Partai Hijau.
Keempat, Senator Liberal Demokrat, David Leyonhjelm.
Kelima, anggota independen untuk Denison, Andew Wiki.
Dalam jawabannya, Kelompok Koalisi mengatakan Australia mengakui dan menghormati kedaulatan Indonesia untuk menerapkan hukum-hukumnya. Namun, pemerintah Australia mengutuk semua kekerasan di provinsi Papua.
Dikatakan pula, bahwa hak semua warga negara harus ditegakkan dan tuduhan yang kredibel terhadap pelanggaran HAM harus diselidiki.
Kelompok Koalisi mengakui bahwa situasi HAM di Papua sudah membaik. "Pejabat kedutaan mengunjungi provinsi Papua secara teratur dan melibatkan berbagai kontak, termasuk masyarakat sipil, LSM dan tokoh-tokoh agama."
"Kunjungan ini menginformasikan penilaian kami dari situasi di lapangan, dan kami menilai telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir meskipun jelas masih ada masalah yang harus diatasi," demikian bagian lain jawaban itu.
Bagi Kelompok Koalisi, isu Papua merupakan salah satu isu HAM yang patut diangkat dalam hubungan dengan Indonesia, disamping isu lain yang tampaknya lebih mendesak menurut mereka, yaitu penghentian hukuman mati.
Berikutnya, isu yang dianggap penting adalah kebebasan bagi semua individu, termasuk kalangan minoritas dalam menjalankan agama. Hal-hal ini, menurut mereka, akan diangkat ke dalam pembicaraan apabila pejabat Australia berkunjung kepada mitranya di Indonesia.
"Australia sangat menentang hukuman mati dan mendukung penghapusan secara universal. Pemerintah Australia mengutuk semua kekerasan di provinsi Papua. Hak-hak semua warga negara harus ditegakkan dan tuduhan yang kredibel pelanggaran HAM harus diselidiki," demikian pernyataan Kelompok Koalisi.
Sementara itu, Partai Buruh dalam jawabannya kepada HRW, menegaskan bahwa "Indonesia adalah satu di antara negara paling penting dalam hubungan  diplomasi, ekonomi dan keamanan dengan Australia."
Partai Buruh juga menyambut baik kebangkitan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Pada bagian lain jawaban Partai Buruh, dikatakan bahwa Australia akan terus melakukan diplomasi HAM yang kuat dengan Indonesia. Ini akan mencakup representasi swasta dan publik di mana yang sesuai.
Dalam daftar isu yang mereka ajukan, isu pelanggaran HAM di Papua adalah satu di antaranya. Isu lainnya adalah
moratorium global hukuman mati; perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan; hak-hak agama minoritas; hak LGBTI; pengobatan tahanan dan hak orang cacat dan yang memiliki keterbelakangan mental.
"Kami akan mengangkat isu-isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia di Papua Barat dengan rekan-rekan kami di Indonesia," demikian salah satu jawaban Partai Buruh.
Sementara itu, Partai Hijau (The Greens) mengatakan telah "mengangkat berbagai isu mengenai catatan HAM Indonesia di masa lalu, dan akan terus melakukannya ketika perwakilan Australia melakukan perjalanan ke Indonesia."
"Kami sangat prihatin tentang penggunaan berkelanjutan dari hukuman mati di Indonesia ... dan percaya kami memiliki tanggung jawab untuk melakukan semua yang kami bisa untuk menentang hukuman mati."
Di bagian lain jawaban mereka kepada HRW, Partai Hijau mengatakan, "Kami sangat prihatin tentang situasi di Papua Barat, dan akan terus meningkatkan ini sebagai isu utama HAM, termasuk penahanan terhadap pelaku demonstrasi damai, pembatasan akses media dan akses penelitian, dan hak untuk menentukan nasib sendiri."
Dua pihak lainnya yang ditanyakan, yaitu Senator Liberal Demokrat, David Leyonhjelm dan kandidat independen, Andew Wiki, tidak memberikan jawaban dengan alasan tidak dalam posisi untuk memberikan jawaban.
Diharap Tepati Janji
"Jawaban partai-partai atas isu HAM kunci memberi wawasan penting tentang bagaimana kebijakan HAM Australia mengambil bentuk setelah Pemilu,"  kata Elaine Pearson, Direktur HRW untuk Australia.
Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan terkait isu dalam negeri, meliputi topik perlindungan wartawan, pelapor, dan aktivis; penahanan  penduduk asli; kebijakan pencari suaka  dan kesetaraan pernikahan bagi LGBT.
Sedangkan yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri mencakup penanganan pemrosesan pencari suaka lepas pantai, advokasi Australia menentang hukuman mati; menanggulangi pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Asia-Pasifik; isu tertentu di Tiongkok, Indonesia dan di tempat lain; dan kekerasan terhadap perempuan di Papua Nugini.
"Kami bermaksud untuk meminta partai-partai menunaikan janji-janji mereka yang menjunjung tinggi HAM dan mengajukan isu itu kepada mereka yang tidak menepati janji," kata Pearson.
"Siapa pun yang memenangi Pemilu harus tahu bahwa masyarakat sipil akan memantau tindakan mereka sejak hari pertama."
Sekilas tentang Pemilu Australia
Pemilu Austalia 2 Juli akan menentukan komposisi  parlemen federal, House of Representatives (HoR) atau setara dengan DPR di Indonesia dan Senate atau sepadan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia. Lebih jauh, pemilu tersebut juga akan menentukan perdana menteri negara itu.

Yang berhak mengikuti pemilu adalah partai-partai yang tercatat dan diakui oleh Komisi Pemilu Australia (AEC).  Partai yang terdaftar berhak mengajukan calon anggota legislatif, masing-masing satu orang di setiap daerah pemilihan.

Pada Pemilu kali ini terdapat 57 partai yang terdaftar di AEC. Empat yang terdepan adalah Partai Buruh Australia (ALP), Partai Liberal Australia, Partai Nasional Australia, dan Partai Hijau. Tidak semua partai berhasil mendudukkan kandidatnya di kursi parlemen. Di HoR, dengan total kursi yang yang tersedia 150, hanya ada perwakilan dari delapan partai politik, sementara di Senate cuma ada 11 partai.
Sementara itu, perdana menteri akan ditentukan oleh partai pemenang pemilu. Ketua partai yang partainya meraih suara terbanyak pada pemilu secara otomatis akan menjadi perdana menteri. Acap kali perdana menteri Australia diganti tanpa melewati pemilu. Ini terjadi apabila di tengah perjalanan popularitas perdana menteri atau partainya merosot dan karena itu perlu diganti oleh orang lain dari internal partai.

Pada pemilu kali ini, dua kandidat yang diperkirakan akan bertarung sengit adalah Malcolm Turnbull dari Koalisi dan Bill Shorten dari Partai Buruh.

Minggu, 26 Juni 2016



Dari Polisi: sampaikan pesan ini kepada keluarga dan kawan-kawan anda!!Pesan ini ditujukan kepada setiap pria dan wanita yg bepergian sendirian ke kampus,tempat kerja atau kemana saja. Jika kalian menemukan anak kecil menangis di jalan dengan menunjukkan sebuah alamat dan memintamu untuk mengantarnya ke alamat tersebut, bawalah anak itu ke kantor POLISI dan jangan bawa anak itu ke alamat tersebut!! Ini adalah Modus baru PENJAHAT untuk MERAMPOK, MEMPERKOSA & MENCULIK.Mohon Informasikan ke semua kawan-kawan.Jangan ragu untuk membagikan pesan ini kepada yang lainnya.Pesan ini bisa membantu menyelamatkan wanita dan orang yang penting dalam hidup anda........karena sudah banyak korban.Jadi biarkan POLRI yang mengantarkan anak itu ke alamat tersebut..AYO dicopy Paste dan sebarkan..sbc jangan di abaikan bagitu saja
260 orang para pembegal motor berilmu kebal dini hari di infokan telah diturunkan di pantura dan mereka menyebar dibeberapa titik daerah yang sudah tergambarkan suasananya oleh para pembegal.
ini foto korban modus baru penjahat!
Hati-hati dan Waspada Saudara-saudaraku!

Sabtu, 25 Juni 2016


Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Komando Daerah Pertahanan (KODAP) NGALUM-KUPEL telah menerima SURAT KEPUTUSAN (SK) KODAP dibawah pimpinan panglima tinggi Komando Nasional TPNPB Jenderal.GOLIATH TABUNI. Penerimaan SK yang telah ditetapkan di setiap KODAP seluruh Papua dengan jumlah 24 KODAP, yang disahkan dan ditetapkan di makas KODAP Tabi pada tanggal 7 Agustus 2014 lalu.

Namun untuk KODAP NGALUM-KUPEL baru serahkan dari team Markas Pusat Komando Nasional TPNPB pada tanggal 24 Januari 2015 di Markas KODAP Ngalum-Kupel. Hal itu melaporkan dari Kepala penerangan KODAP Ngalum-Kupel Mayor. Okbang Uopmabin bahwa, upacara penyerahan SK Kodap berjalan aman di Kodap Ngalum –Kupel.
Upacara pengibaran bendera bintang fajar untuk penyerahan SK dan Berita Acara Sumpa Jabatan Panglima KODAP dan KASDAP Ngalum-Kupel, dilaksanakan di Markas KODAP setempat. Penyerahan SK Kodap dan atribut lainnya di lapangan upacara Markas KODAP Ngalum-Kupel dihadiri dari setiap prajurit Tamtama, Bintara Menengah, Bintara Tinggi dan Perwira Menengah, Dewan Militer KODAP serta simpatisan lainnya.

Pimpinan KODAP Ngalum Kupel telah menjadi militer Papua secara resmi sejak dilantik dengan mengangkat sumpa janji sebagai perwira. Dengan demikian penyerahan SK KODAP dari Markas Pusat TPNPB adalah untuk semua kewenangan KODAP sepenuhnya diberikan kepada pimpinan KODAP supaya melaksanakan prokram kerja perjuangan kemerdekaan Papua Merdeka dari wilayah tersebut sesuai perintah Markas Pusat.
Penyerahan Surat Keputusan KODAP Ngalum-Kupel terdapat nomor urut KODAP yang ke 15 (lima belas). KODAP 15 adalah Ngalum-Kupel di wilayah Pegunungan Bintang, yang ditetapkan pada 7 Agustus 2014. 24 Kodap yang ditetapkan dan disahkan pada saat pelantikan semua panglima KODAP adalah dibawa pimpinan Panglima Tinggi TPNPB Jenderal. Goliath Tabuni, salah satunya adalah Ngalum-Kupel.

KODAP NGALUM-KUPEL dipimpin oleh Brigadir Jenderal. Lamek Taplo Panglima KODAP atau yang disingkat (PANGKODAP), sementara itu Kepala Staf KODAP adalah Kolonel. Okpapi Enos Alwolmabin sebagai wakil panglima daerah atau (KASDAP) Ngalum-Kupel. Keduanya adalah Pimpinan Kodap Ngalum-Kupel pada Komando Nasional TPNPB.
Berikut isi pidato PANGKODAP Ngalum-Kupel setelah menerima SK KODAP dan Berita Acara Sumpa Jabatan, dibacakan di Panggung Lapangan Upacara Markas KODAP Ngalum-Kupel didepan seluruh prajurit TPNPB yang telah hadir pada Upacara Penerimaan SK KODAP.

ORGANISASI PAPUA MERDEKA
TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT (TPNPB)
PIDATO PANGKODAP NGALUM-KUPEL
———————————————————————–
SALAM REVOLUSI ,
YANG TERHORMAT PARA SEMUA HADIRIN, PRAJURIT, DEWAN MILITER KODAP, KORPS WANITA KODAP NGALUM-KUPEL.
PADA KESEMPATAN YANG MULIA INI, TANGGAL 24 JANUARI 2015 MARKAS BESAR TPNPB KODAP NGALUM-KUPEL BAHWA, SECARA RESMI PIMPINAN KODAP NGALUM-KUPEL TELAH MENERIMA SK KODAP BERITA  ACARA DAN  ATRIBUT LAINNYA, PADA HARI INI DI BAWAH PIMPINAN PANGLIMA TINGGI KOMANDO NASIONAL TPNPB JENDERAL GOLIAT TABUNI.
DENGAN DASAR INI KODAP NGALUM-KUPEL  SIAP MELAKSANAKAN APA PUN INTRUKSI PANGLIMA KOMANDO NASIONALTPNPB, DALAM SATU KOMANDO NASIONAL.
PADA KESEMPATAN INI JUGA KODAP NGALUM-KUPEL UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PANITIA NASIONAL YANG MEMPERSATUKAN SELURUH PERTAHANAN TPNPB DALAM SATU KOMANDO NASIONAL .
PADA KESEMPATAN INI JUGA KODAP NGALUM-KUPEL UCAPKAN BANYAK TERIMAKASIH KEPADA PEMERINTAH DAN PIMPINAN GEREJA VANUATU ATAS MENDUKUNG HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI RAKYAT PAPUA BARAT.
PANGKODAP NGALUM-KUPEL DENGAN TEGAS MENGHIMBAU KEPADA PEJUANG YANG BERJUANG PAPUA MERDEKA DI WILAYAH PEGUNUNGAN BINTANG BAIK SIPIL DAN MILITER BAHWA, SALING MENGHARGAI SATU DENGAN YANG LAIN DAN BERHARAP TIDAK BOLEH  SALING TUDUH, MENUDUH ANTARA SATU SAMA YANG LAIN.
DEMIKIAN PIDATO PANGKODAP NGALUM-KUPEL ATAS PERHATIAN SEMUA PIHAK KAMI MENYAMPAIKAN TERIMA KASIH SEMOGA TUHAN MEMBERKATI.


Markas Kodap Ngalum-Kupel 24 Januari 2015


 Berikut Foto-foto Kegiatan :








Laporan: KOMNAS TPNPB

Kamis, 23 Juni 2016

Perempuan Papua Barat Salah Satu Simbol Kekuatan

Ilustrasi Mama Papua
(Foto/ Dok Yaliahun Suhuniap)
Oleh: Yaliahun Suhuniap

Perempuan merupakan manusia sebagai ciptaan Tuhan Allah dalam kapasitas sebagai penolong laki-laki dan yang diambil dari salah satu tulang terkecil dari tubuh lelaki tersebut yaitu tulang rusuk (kejadian 2:18,22-23.) disana dikatakan, tidak baik kalau manusia itu seorang diri, ia akan dinamai perempuan karena diambil dari laki-laki. ini artinya bahwa perempuan dan laki-laki itu sama dalam kesatuan yang utuh, melainkan berbeda dalam fungsi dan peranannya. atau yang lebih mencolok adalah dilihat dari perbedaan jenis kelamin.

Dalam perkembangan sejarah umat manusia di planet ini, terkhusus dalam kehidupan perempuan Papua Barat atau lebih dikenal dengan “mama papua”, di Island Of Paradise, kita bisa melihat bahwa perempuan Papua Barat adalah makhluk heroik dan multiKUAT yang pernah dan terus ada dalam lebih dari satu peran dan fungsi. dia memiliki kekuatan dalam berbagai versi, bahkan sebagiannya yang tidak dapat menyamai oleh kaum Adam. beberapa diantaranya adalah:
1. Bisa mengandung selama Sembilan bulan karena dia KUAT.

2. Karena KUAT, dia bisa menghadapi momen kritis yaitu pada saat  
diperhadapkan dengan sakit bersalin yang juga sakit pamungkas di dunia itu.

3. Karena KUAT dia bisa mempersembahkan seluruh hidupnya untuk melayani suami, mengurus anak-anak dalam segala keinginan dan kebutuhan hidupnya, serta menjadi ibu rumah tangga bekerja bagi segenap keluarga dan setiap orang dalam rumah sejak jam 05-18 malam setiap harinya. jadi yang memegang rekor tinggi dalam keluarga versi kerja banyak, besar dan berat adalah perempuan.

4. Pada zaman dulu dia juga memiliki pengaruh KUAT yaitu mencetuskan perang antar suku ataupun antar kampung karena perempuan. jadi dia itu adalah pemicuh perang. sekaligus barometer perang yakni, dia katakan kepada seseorang tidak boleh berperang karena jika berperang maka akan tewas dalam medan bertempuran dan hal itu pasti terjadi. itulah sebabnya orang pasti tunduk pada perintah perempuan.

5. Jika berargumentasi pada suatu perkara dalam keluarga maupun dalam organisasi tertentu, maka pasti secara retorika suara perempuan yang lebih unggul dan KUAT ketimbang lelaki. untuk hal itu kata orang yali “Homi En Suahal” yaitu keras, banyak, berkesinambungan tanpa henti dan lainnya.

6. Satu orang perempuan bisa menundukkan atau menaklukkan seratus orang laki-laki, bahkan orang yang paling liar bisa dia jinakkan. hanya dengan kata-kata sekalipun, dia KUAT melakukanya. makanya ada petikan syahir cinta mengatakan; “meskipun orang yang derajatnya setingkat raja akan menjadi budak wanitanya.”

7. Di dunia pendidikan sekarang dia lebih unggul dalam KUAT menghafal secara sistematis ketimbang laki-laki. mungkin lantaran loyalitasnya yang tinggi pada apapun yang dia geluti, tetapi itu realitas dimana-mana.

8. Mungkin karena dampak dari pada pandangan manusia bahwa kaum Hawa lebih rendah derajatnya ketimbang kaum Adam di berbagai segi kehidupan manusia, tetapi ketika suatu perbuatan atau prestasi diukir dari seorang perempuan, sangat KUAT pengaruhnya ketimbang laki-laki.

9. Dia juga memiliki tekad yang KUAT dalam hal apapun. jika dia ingin mengakhiri hidup oleh karena stress, putus cinta, putus asa dan lain sebagainya pasti dia melakukannya tanpa berpikir banyak.

10. Dalam urusan tertentu dia lebih KUAT kelicikannya dan bahkan tidak bisa terdeteksi bekas langkahnya. sulit sekali untuk menemukan hal ini. kalaupun mungkin, tidak dalam satu dua hari.

11. KeKUATan cinta dan kasih sayang dari kapasitasnya sebagai orang tua, dia melebihi bapa. sehingga meskipun seorang anak berada jauh, dia pasti merasakan apa yang dirasakan anaknya.

Demikian sebagian kecil yang bisa saya kemukakan dari banyak sumber kekuatan para wanita. mohon maaf mungkin salah kalimat dalam poin-poin diatas tetapi, diharapkan supaya mengambil makna positifnya saja ketika menginterpretasikan tulisan ini. karena tentu ada hal atau pesan penting yang akan disampaikan dalam tulisan ini. seperti ini alasannya:
Sejak tahun 1961 sampai dengan tahun 2016 ini, bahkan sampai detik ini. banyak air mata dan tangisan terus mengalir di negeri Noeva Guinea Nea itu. dan lebih terharuhnya adalah tangisan terbanyak dan terkuat mengalir dari hati, pikiran, kata-kata, tenaga, doa dan mata perempuan atau mama papua yang berada di gunung, rawa, hutan, pesisir, kebun, kali, bukit dan dimanapun tempatnya. hal itu disebabkan oleh karena pembunuhan yang terus secara kontinyu terjadi di bumi Surga Kecil itu. dia terus melahirkan tetapi anjing liar yang jahat itu terus menerkam, mencerai-beraikan dan melahapnya dengan bengis tanpa ampun. tidak ada pertolongan juga yang datang dari orang lain ketika semua ini terjadi. jika yang tersisa dari mereka yang diterkam berteriak minta tolong, maka anjing-anjing itu datang dengan jumlah yang banyak dan membunuh habis mereka yang tersisa. tidak ada sedikitpun celah bagi mereka (manusia papua barat) untuk menghindari kematian dan cari kehidupan yang bebas. dari timur sampai barat, selatan sampai utara, dari sorong sampai samarai di titik terkecil sekalipun, anjing liar terus berkeliaran setiap saatnya.

Berkumpul dan bersuara, berteriak minta tolong, pasti dibunuh karena bagi mereka membunuh manusia papua barat adalah kewajiban mereka. ibarat burung yang bersiul di tengah hutan, dan didengar para pemburuh sehingga siulannya mendatangkan bencana bagi dirinya, demikianlah nasib orang papua barat di dalam rumah (honai) mereka sendiri. kalaupun diam pasti diterkam juga. karena anjing itu tanpa menjilat darah manusia papua barat mustahil untuk hidup. itulah sebabnya, dari pada mati di tengah hutan dan lautan karena diam sehingga tidak dilihat orang, lebih baik berteriak dan mati di tengah jalan, sehingga dilihat orang. karena diam ataupun berteriak pasti mati juga. itulah pilihan anak negeri saat ini.

WAHAI PEREMPUAN-PEREMPUAN MUDA PAPUA BARAT. apa yang kurang dengan kamu? siapa yang kamu takutkan? bukankah kamu adalah makhluk yang kuat dan berani? bukankah kamu adalah representative dari mama yang di kampung dan sedang menangis tersedu-sedu karena anak yang dia cintai terus hilang? bukankah jiwa besar mama dan hati sebagai mama sedang terpatri dalam dadamu? mengapa kamu tidak maksimalkan kekuatanmu itu untuk mengakhiri penderitaan ini?

Datanglah bergabung dalam perjuangan untuk pembebasan nasional bangsa papua barat. solusi untuk mengakhiri air mata dan sakit yang dirasakan mama selama ini adalah referendum. dan referendum itu adalah buah dari perjuangan dan pengorbanan. mama selalu berdoa sambil menangis, dan berharap supaya suatu saat nanti bukan hanya anak laki-laki tetapi anak perempuannya juga duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi di dunia yang sama. pada momen itulah sakit yang dia rasakan sejak melahirkan kita berdua sampai saat ini akan berakhir. dia ingin mendengar kabar darimu bahwa mama semuanya sudah berkhir. sekarang kita bebas. bebas untuk selamanya tanpa ikatan. dia tidak sabar menantikan hari itu tiba. mari kita berjuang bersama, bergandeng tangan mempercepat datangnya hari yang dinanti-nantikan oleh mama tercinta yang dengan segenap cinta, kasih sayang merindukan kita.

BERJUANG MEMBEBASKAN BANGSA PAPUA BARAT
SEBAGAI
TANDA UCAPAN SYUKUR KEPADA TUHAN ALLAH SANG PENCIPTA DAN PEMBERI SEMESTA ALAM PAPUA BARAT DAN MANUSIANYA
BUKTI UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA MAMA YANG MERASAKAN SAKIT YANG KITA RASAKAN DENGAN AIR MATANYA
SUATU KARYA MEMPERSIAPKAN MASA DEPAN ANAK CUCU KITA YANG BEBAS, DAMAI SEJAHTERA, BERADAB DAN TERHORMAT DI TANAH LELUHURNYA SAMA SEPERTI MANUSIA LAIN DI MUKA BUMI INI

Kamis, 23 Juni 2016

Rastafari Dewan Ghana mendukung Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri..

Solidaritas Rastafari Council Ghana untuk west papua.

FreeWestPapua‬ Accra, Ghana. Rastafari Dewan Ghana mendukung Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri..
Indonesia tidak bisa lagi menyembunyikan sejarah west papua menipu dunia internasional,
Indonesia‬ di west papua adalah ilegal dan penipuan atas Papua Barat. Undang-Undang pilihan bebas 1969 adalah klaim penipuan kedaulatan.
Indonesia telah menewaskan sekitar 500.000 orang Papua Barat.
Dunia sedang mengetahui apa yang telah dilakukan Indonesia. Semua kebenaran akan terungkap.
Terima kasih kepada Raswad dan semua di Dewan Rastafari Ghana.
https://www.freewestpapua.org/resources
Penulis: Bob H. Simbolon 15:55 WIB | Kamis, 23 Juni 2016

Kemlu: Pelapor Khusus PBB, Maina Kiai, Tak Mengerti Papua

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir (Foto: Bob H Simbolon)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengatakan Pelapor Khusus (special rapporteur) PBB bidang kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, Maina Kiai, tidak mengerti sepenuhnya perkembangan masyarakat di Papua.
"Statement yang disampaikan beliau (Maina Red) tidak benar fakta karena demokrasi di Papua berjalan, seperti pelaksanaan pemilu lokal dilakukan secara terbuka dan hasilya putra daerah terpilih," kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta pada hari Kamis (23/6).
Dia pun membantah pernyataan dari pelapor khusus PBB yang menyatakan adanya kemunduran pembangunan di Papua karena pemerintah Joko Widodo masih memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Papua seperti pada aspek pendidikan, aspek pembangunan.
"Pembangunan besar-besaran masih terus dilakukan di Papua," tambah dia.
Dia pun mengatakan bahwa pernyataan dari special rapporteur PBB yang membandingkan Papua sama seperti Tibet dengan keadaan tidak bebas berekspresi tidak benar adanya.
"Persoalaan aksi unjuk rasa atau kebebasan berekspresi telah diatur oleh Undang-undang. Kebebasan berekspresi di Papua sama seperti di Jakarta, sama-sama diatur oleh Undang-undang," kata dia.
Sebelumnya Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, Maina Kiai, mengangkat tindakan represif pemerintah Indonesia di Papua sebagai salah satu contoh ancaman bagi hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.
Ia menyamakan represi Indonesia di Papua dengan yang perlakuan pemerintah Tiongkok terhadap Tibet dan Uighur serta yang dilakukan pemerintah India dan Mauritania terhadap masyarakat dengan kasta yang lebih rendah di negara mereka.
Maina Kiai yang merupakan special rapporteur PBB untuk hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat,  mengangkat isu tersebut ketika mendapat kesempatan bicara menyampaikan laporannya pada sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB sesi ke-32, di Jenewa pada hari Jumat (17/6). Pidatonya sepanjang 15 menit itu dapat juga dilihat dalam siaran televisi internet PBB, webtv.un.org.
Penulis: Eben E. Siadari 21:14 WIB | Rabu, 22 Juni 2016

PNG Surati Jokowi untuk Bahas Isu Papua di Bali

Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neill saat bertemu Joko Widodo di Jakarta. (Foto: abc.net.au)
SUVA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Sub Komite Khusus Regionalisme   atau Specialist Sub-Committee on Regionalisme (SSCR) Pacific Islands Forum (PIF), Leonard Louma, mengatakan isu pelanggaran HAM di Papua merupakan salah satu isu prioritas yang akan dibahas dalam pertemuan para pemimpin PIF pada September mendatang.
Namun, Papua Nugini menurut dia, lebih memilih membawa masalah ini ke Bali Democracy Forum (BDF) yang akan diselenggarakan di Bali pada bulan Desember mendatang.
Menurut Leonard Luma yang berasal dari Papua Nugini, Presiden PNG, Peter O Neill, telah menulis surat kepada Presiden Joko Widodo. "Dia telah memberitahu kami bahwa tempat yang tepat untuk mengangkat masalah ini adalah di Bali Democracy Forum," kata dia, sebagaimana dilansir dari Fiji Times.
Sebelumnya, dalam pertemuan tingkat menteri luar negeri Melanesian Spearhead Group (MSG) di Lautoka, Fiji, pada 16 Juni lalu, Ketua Delegasi RI, Desra Percaya, juga telah mengundang negara anggota MSG --termasuk PNG -- untuk hadir di Bali Democracy Forum (BDF) pada 8-9 Desember mendatang. Selama ini, posisi Indonesia memang lebih memilih isu Papua dibicarakan pada forum itu ketimbang di forum MSG maupun PIF.
Leonard Louma juga mengakui bahwa isu Papua merupakan isu prioritas yang diadopsi oleh PIF tahun ini, bersama dengan perubahan iklim, perikanan, kanker serviks dan informasi dan teknologi komunikasi.
"Tahun lalu fokus pada pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Sedangkan pengajuan tahun ini berfokus pada menyoroti masalah ini di panggung internasional seperti di PBB dan Dewan HAM PBB," kata dia.
Sebagai catatan, PIF adalah sebuah forum yang beranggotakan negara-negara dan wilayah di Pasifik Selatan. Anggota-anggotanya adalah (anggota penuh) Australia, Cook Islands, Fiji, Kiribati, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Selandia Baru, Niue, Palau, Papua Nugini, dan Samoa. Sedangkan associate member: Kaledonia Baru, French Polynesia, Tokelau, Wallis and Futuna, American Samoa, PBB, Timor Leste, Guam, North Marina Islands, ADB, Commonwealth of Nation dan WCPFC.
Para anggota SSRC yang yang bertemu di Suva pekan lalu menyatakan telah menerima sebanyak 47 proposal isu yang diusulkan untuk dibahas di PIF. Dari 47 proposal, isu pelanggaran HAM Papua dan dan penentuan nasib sendiri menjadi yang mayoritas atau dominan. Isu Papua mencapai 13 proposal, sementara sisanya terdiri dari berbagai macam isu.
Laporan dan rekomendasi dari SSCR akan dibawa ke Forum Officials Committee (FOC) yang akan berlangsung pada 9-10 Agustus mendatang, dan ke Forum Menteri-menteri Luar Negeri PIF pada 12 Agustus. Kedua forum itu akan dilangsungkan di Suva, Fiji.
Laporan dan rekomendasi itu juga akan disampaikan sebagai bagian dari agenda pertemuan pemimpin PIF atau Pacific Islands Forum Leaders, yang akan dituan-rumahi oleh Federated States of Micronesia, pada 7-11 September mendatang.
Berdasarkan penelusuran satuharapan.com dari dokumen yang ada di situs PIF, isu-isu menyangkut Papua yang diusulkan untuk dibahas adalah topik-topik sebagai berikut:
Pertama, Pelanggaran HAM dan Penentuan Nasib Sendiri bagi Penduduk Asli Papua (Human Right Violation and Self Determination for Indigenous People from Papua). Isu ini diangkat oleh .Yoseph Novaris Wogan Apay, yang beralamat di Merauke, Papua.
Proposal ini menyatakan bahwa PIF telah merekomendasikan adanya tim pencari fakta terhadap pelanggaran HAM di Papua. Namun karena pemerintah RI menolaknya, proposal ini meminta PIF membawa masalah ini ke Perserikatan Bangsa-bangsa.
Kedua,  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk Papua (Truth and Reconciliation Tribunal for West Papua) , diusulkan oleh West Papua Project, Centre for Peace and Conflict Studies, The University of Sydney.
Proposal ini meminta agar PIF mendorong pemerintah RI membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk Papua.
Ketiga, Mengakui Papua menjadi bagian dari Pacific Islands Forum, diajukan oleh  Sisters of St Joseph Justice Network. Proposal ini menyebutkan bahwa tim pencari fakta yang direkomendasikan oleh PIF ke Papua belum juga terlaksana. Proposal ini mendesak agar PIF mendorong pelaksanaannya. Selain itu, diusulkan pula agar representasi rakyat Papua diberi tempat pada pertemuan pemimpin PIF pada September mendatang untuk mendengarkan suara mereka.
Keempat, Penetapan Perwakilan Khusus PBB untuk Menginvestigasi Pelanggaran HAM di Papua (Appointment of UN Special Representative to Investigate Human Rights Violations in West Papua). Proposal ini diajukan oleh Pacific Islands Association of Non-Governmental Organisations (PIANGO).
Kelima, Pelanggaran HAM di Papua  (Human Rights Abuses in West Papua), diajukan oleh Dale Hess.
Keenam,  Status dan Dukungan HAM bagi Rakyat Papua, (Status and Human Rights Support for West Papua) diajukan oleh Catherine Delahunty, dari Partai Hijau, Selandia Baru.
  
Ketujuh, Dukungan Terhadap Rakyat Melanesia Papua di PIF dan di PBB (Melanesian Peoples of West Papua – Support at the Pacific Island Forum and at the United Nations), diajukan oleh David Jhonson.
Kedelapan, Papua: Perlunya PIF Mengangkat Isu Ini di PBB (West Papua: the need for the PIF to take the issue to the United Nations), diajukan oleh Dr Jason MacLeod, Coordinator of Pasifika, sebuah LSM berbasis di Vanuatu dan Australia.
Kesembilan, PIF Mengambil Langkah Membawa Isu HAM Papua di UNGA dan UNHRC (The PIF to Take Action on Human Rights in West Papua at the UNGA and the UNHRC), diajukan oleh Komisi Keadilan dan Perdamaian Gereja Katolik Keuskupan Brisbane.
Kesepuluh, West Papua - Cause for Concern, diajukan oleh Australia West Papua Association, Sydney.
Kesebelas, Papua dalam Agenda PBB (West Papua on the United Nations Agenda), diajukan oleh Jane Humpreys.
Keduabelas, Isu HAM di Papua harus Menjadi Prioritas (Human Rights Issues in West Papua to be Prioritised), diajukan oleh  Marni Gilbert, West Papua Action Auckland dan Leilani Salesa, Oceania Interrupted .
Ketigabelas, Papua: Perlunya PIF Membawa Isu Ini ke PBB (West Papua: the Need for the PIF to Take the Issue to the United Nations), diajukan oleh Thomas Dick, direktur Further Arts.
Daftar lengkap proposal yang diajukan sebagai agenda isu di PIF dapat dilihat pada link ini.
Beranda / Berita Papua / Jokowi Menang di Papua Karena Orang Papua Percaya Jokowi
 
Irjen Pol Tito Karnavian
Irjen Pol Tito Karnavian

Jokowi Menang di Papua Karena Orang Papua Percaya Jokowi

HarianPapua.com – Tudingan yang diarahkan para pesaing Jokowi kepada calon tunggal Kapolri, Tito Karnavian, tentang bantuan mantan Kapolda Papua tersebut dalam pemilihan umum presiden 2014 lalu coba ditanggapi santai oleh Tito.
Ketika diwawancarai Komisi III DPR RI tentang kelayakannya menjadi seorang Kapolri, Tito mengatakan bahwa Presiden Jokowi menang mutlak di Papua karena dirinya dua kali mengunjungi Papua dalam periode kampanye mantan Wali Kota Solo tersebut.
Tito juga bercerita bahwa pesaing Jokowi waktu itu, Prabowo, sama sekali tidak memperhitungkan Papua yang memiliki 3 juta suara yang mana dianggap terlalu kecil sehingga tim Prabowo tidak pernah mengunjungi Papua dan hal itu yang membuat Jokowi mendapatkan suara terbanyak dan berhasil menang mutlak.
“Beliau sampaikan istri beliau namanya berasal dari bahasa Irian karena kakek Ibu Iriana pernah menjadi guru di Irian. Itu yang membuat hati warga di sana suka,” tutur Tito ketika diuji kelayakannya sebagai calon tunggal Kapolri.
“Jadi kalau masyarakat Papua, siapa datang dia dapat,” katanya.
Tito Karnavian yang notabenenya sebagai mantan Kapolda Papua mendapat tudingan pedas ketika dirinya ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Ditunjuknya Tito sebagai calon tunggal Kapolri disinyalir karena adanya faktor balas budi Presiden Jokowi karena berhasil menang mutlak pada pemilu presiden 2014 lalu.