selamat datang dan salam berjuang Free West Papua.

ALIANSI MAHASISWA PAPUA (AMP) SEKTOR TANGERANG BANTEN

-->

Sabtu, 11 Juni 2016

Garis Keturunan Ibu Tak Diakui sebagai Orang Asli Papua

Kantor DPR Papua Barat. | CAHAYAPAPUA.com|
Banyak perdebatan mengenai siapa yang disebut dengan orang Papua. Apakah yang lahir besar atau yang memiliki darah Papua atau yang berkulit hitam berambut keriting.
 
MANOKWARI,CAHAYAPAPUA.com—– Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Tata Cara Pemillihan Kepala Daerah menjabarkan bahwa yang dimaksud dengan orang asli papua adalah mereka yang bapak dan mamanya (ibu) adalah orang asli Papua.
Mereka yang bapaknya orang asli Papua juga termasuk yang diakui sebagai orang asli Papua (patrilineal), sementara mereka yang hanya mamanya orang asli Papua (matrilineal), tidak masuk dalam kriteria sebagai orang asli Papua.

“Kriteria lebih rinci soal orang asli Papua akan diserahkan ke Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat. Mereka ini yang akan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap definisi orang asli Papua,” kata Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapperda) DPR Papua Barat, Yosias Saroy Kamis pekan lalu.

Menurut Yosias, penyusunan dan pembahasan Raperdasus sudah masuk dalam Program Peraturan Daerah (Prolegda) tahun 2015 yang diprioritaskan. Dalam waktu dekat DPR Papua Barat akan membentuk tim untuk melakukan konsultasi publik terkait Raperdasus tersebut. Konsultasi rencananya dilakukan usai pelantikan Wakil Gubernur Papua Barat.

“Pembahasan draf tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi, sehingga tim akan melakukan uji publik kepada masyarakat di kabupaten dan kota di provinsi Papua Barat. Ini untuk memboboti usulan yang sudah ada,” ujarnya.

Yosias Saroy mengatakan, penyusunan dan pembahasan Raperdasus bisa saja bergeser dari target yang telah ditentukan. Namun ia berharap pembahasan bisa rampung sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada oleh KPU. Menurut Yosias untuk merampungkan pembahasan Raperdasus tersebut, DPR harus lebih fokus.

Ia menambahkan, Raperdasus ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPU. Agar tidak menjadi kerancuan. ”Supaya kalau regulasi sudah ada, KPU bisa gunakan ini sebagai acuan. Kalau hanya bicara saja tidak bisa,” ujar dia.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP PB), Anike TH.Sabami mengatakan, penyusunan Raperdasus tentang tata cara pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terus diseriusi.

Ia mengajak MRP Papua Barat, DPR Papua Barat fraksi Otsus dan anggota DPR PB lainnya untuk serius membahas Raperdasus tersebut. “Kami harap pembahasan Raperdasus tersebut bisa dibahas di DPR, sehingga ada satu peraturan daerah khusus dalam pencalonan pasangan kepala daerah di tingkat kabupaten, walikota, dan provinsi adalah orang asli Papua. Karena ini adalah amanat Undang-Undang Otsus,” ungkapnya.

Anike menambahkan soal definisi orang asli Papua, akan dibahas oleh MRP PB secara kelembagaan. Sayangnya, Anike enggan membeberkan soal definisi tersebut. “Soal definisi orang asli Papua adalah kewenangan MRP. Tentunya tidak keluar dari draf yang sudah ada,” ujar dia.

Lahirnya peraturan yang memproteksi hak dasar orang asli Papua di bidang politik, ungkap Anike Sabami, adalah dalam rangka membangun tatanan pembangunan demokrasi serta membangun sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ini harus ada sehingga pelaksanaan Otsus di Papua Barat yang menjadi konsentrasi pemerintah pusat bisa terlaksana. Saya rasa tidak ada yang perlu ditakuti sehingga saya optimis peraturan ini bisa dilaksanakan pada Pilkada tahun ini,” kata Anike mengakhiri.

Tidak ada komentar: